UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 7
BAB 3 — STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua Tempat Kedudukan
