UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan
program jaminan kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan kematian.
Bagian Kesatu Status
