UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- BPJS Kesehatan; dan
- BPJS Ketenagakerjaan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Ruang Lingkup
