UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.
Bagian Kesatu Pembentukan
