UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 48
BAB 12 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) BPJS wajib membentuk unit pengendali mutu
pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta.
(2) BPJS . . .
(2) BPJS wajib menangani pengaduan paling lama
5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
(3) Ketentuan mengenai unit pengendali mutu dan
penanganan pengaduan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS.
Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi
