UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 47
BAB 11 — PEMBUBARAN BPJS
BPJS tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan mengenai kepailitan.
Bagian Kesatu Penyelesaian Pengaduan
BAB 11 — PEMBUBARAN BPJS
BPJS tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan mengenai kepailitan.
Bagian Kesatu Penyelesaian Pengaduan