Pasal 49
BAB 12 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya
belum dapat diselesaikan oleh unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi.
(2) Mekanisme mediasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.
(3) Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatangan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh kedua belah pihak.
(4) Penyelesaian sengketa melalui mekanisme
mediasi, setelah ada kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
