Pasal 44
(1) Biaya operasional BPJS terdiri atas biaya personel
dan biaya non personel.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan.
(3) Biaya personel mencakup Gaji atau Upah dan
manfaat tambahan lainnya.
(4) Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan
memperoleh Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.
(5) Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku.
(6) Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan dapat
memperoleh insentif sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
(7) Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat
tambahan lainnya serta insentif bagi karyawan ditetapkan dengan peraturan Direksi.
(8) Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat
tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.
