UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 45
(1) Dana operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan
persentase dari Iuran yang diterima dan/atau dari dana hasil pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase dana
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
