UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 43
(1) Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
- Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;
- hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;
- hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:
- pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;
- dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan
- investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan
penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Biaya Operasional
