UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 42
Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Ketiga Aset Dana Jaminan Sosial
