UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 41
(1) Aset BPJS bersumber dari:
- modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
- hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
- hasil pengembangan aset BPJS;
- dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BPJS dapat digunakan untuk:
- biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;
- biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;
- biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan
- investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan
penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
