UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 40
(1) BPJS mengelola:
- aset BPJS; dan
- aset Dana Jaminan Sosial.
(2) BPJS wajib memisahkan aset BPJS dan aset Dana
Jaminan Sosial.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan aset
BPJS.
(4) BPJS wajib menyimpan dan mengadministrasikan
Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang merupakan badan usaha milik negara.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Aset BPJS
