UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 39
(1) Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara
eksternal dan internal.
(2) Pengawasan internal BPJS dilakukan oleh organ
pengawas BPJS, yang terdiri atas:
- Dewan Pengawas; dan
- satuan pengawas internal.
(3) Pengawasan eksternal BPJS dilakukan oleh:
- DJSN; dan
- lembaga pengawas independen.
ASET
Bagian Kesatu Pemisahan Aset
