UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 38
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Direksi bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
(2) Pada akhir masa jabatan, Dewan Pengawas dan
Direksi wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
BAB IX . . .
PENGAWASAN
