Pasal 37
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Periode laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3) Bentuk . . .
(3) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BPJS setelah berkonsultasi dengan DJSN.
(4) Laporan keuangan BPJS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5) Laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(6) Bentuk dan isi publikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan
pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
