Pasal 36
BAB 7 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota
Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi, Presiden membentuk panitia seleksi untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.
(2) Prosedur . . .
(2) Prosedur pemilihan dan penetapan calon anggota
pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan yang kosong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan DJSN.
(4) DJSN mengajukan usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berdasarkan peringkat hasil seleksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
