UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 35
BAB 7 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Presiden mengangkat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi pengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.
