UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 34
BAB 7 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena:
sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil;
menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;
melakukan perbuatan tercela;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi; dan/atau
mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.
