UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 28
BAB 7 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan
Pengawas dan anggota Direksi, Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur masyarakat.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
