Pasal 29
BAB 7 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 mengumumkan penerimaan pendaftaran
calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Pendaftaran dan seleksi calon anggota Dewan
Pengawas dan calon anggota Direksi dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja secara terus- menerus.
(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon
anggota Dewan Pengawas dan nama calon anggota Direksi kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pendaftaran ditutup.
(4) Tanggapan . . .
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada panitia seleksi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan.
(5) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota
Dewan Pengawas dan nama calon anggota Direksi yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari masyarakat.
