UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 27
BAB 7 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
Selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, calon anggota Direksi harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan dan memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi
