UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 22
(1) Dewan Pengawas berfungsi melakukan
pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas untuk:
- melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi;
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial oleh Direksi;
- memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS; dan
- menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk:
- menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;
- mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Direksi;
- mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;
- melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; dan
- memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Bagian Ketiga Direksi
