UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 23
(1) Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang
anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Presiden menetapkan salah seorang dari anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai direktur utama.
(4) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu
5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
