UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 21
(1) Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang
profesional.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2 (dua) orang unsur Pekerja, dan 2 (dua) orang unsur Pemberi Kerja, serta 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Salah seorang dari anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas oleh Presiden.
(5) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
