UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 20
Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
Bagian Kedua Dewan Pengawas
Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
Bagian Kedua Dewan Pengawas