UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 19
BAB 5 — PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang
menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor
Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima
Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(4) Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk
penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan
- besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI . . .
ORGAN BPJS
Bagian Kesatu Struktur
