UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 18
BAB 5 — PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN
(1) Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan
Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS.
(2) Penerima . . .
(2) Penerima Bantuan Iuran wajib memberikan data
mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemerintah untuk disampaikan kepada BPJS.
Bagian Kedua Pembayaran Iuran
