UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 17
BAB 5 — PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
