UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 16
BAB 5 — PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN
(1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan
penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
