UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 8
BAB 2 — BENDERA NEGARA
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
