Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” adalah:
keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air;
keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain;
darurat perang;
perlombaan olah raga;
renungan suci;
keadaan sangat bersuka cita; atau
keadaan sangat berduka cita.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “hari-hari besar nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” antara lain:
- tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
- tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
- tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
- tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda; e. tanggal 10 November, hari Pahlawan.
Yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.
