Pasal 53
BAB 4 — LAMBANG NEGARA
(1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor
atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
- gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung dan/atau kantor lembaga negara;
- gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
- gedung dan/atau kantor lainnya.
(2) Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
(3) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau
kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.
(4) Penggunaan . . .
(4) Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara,
tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf c diletakkan dibagian tengah atas
halaman pertama dokumen.
(5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan
dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
