UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 52
BAB 4 — LAMBANG NEGARA
Lambang Negara dapat digunakan:
- sebagai cap atau kop surat jabatan;
- sebagai cap dinas untuk kantor;
- pada kertas bermaterai;
- pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
- sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
- dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
- dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
- dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
- di rumah warga negara Indonesia.
