UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 51
BAB 4 — LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
luar gedung atau kantor;
lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
paspor . . .
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
- uang logam dan uang kertas; atau
- materai.
