Pasal 54
BAB 4 — LAMBANG NEGARA
(1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Mahkamah Agung dan badan peradilan;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- menteri dan pejabat setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
- gubernur, bupati atau walikota;
- notaris; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk
kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
Presiden dan Wakil Presiden;
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Dewan Perwakilan Rakyat;
Dewan Perwakilan Daerah;
Mahkamah Agung dan badan peradilan;
Badan Pemeriksa Keuangan;
menteri dan pejabat setingkat menteri;
kepala . . .
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
- gubernur, bupati atau walikota;
- notaris; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
(3) Lambang Negara sebagai lencana atau atribut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
(4) Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan
peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.
