UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 43
(1) Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia
yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk
meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
