UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 44
BAB 3 — BAHASA NEGARA
(1) Pemerintahmeningkatkan fungsi Bahasa Indonesia
menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi
Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Lembaga Kebahasaan
