UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 42
BAB 3 — BAHASA NEGARA
(1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina,
dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadibagiandari kekayaan budaya Indonesia.
(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
