UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 41
BAB 3 — BAHASA NEGARA
(1) Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan
melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.
(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
