UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
