UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 40
BAB 3 — BAHASA NEGARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
