UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 39
BAB 3 — BAHASA NEGARA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
melalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
