UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 38
BAB 3 — BAHASA NEGARA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum,
penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
