UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 37
BAB 3 — BAHASA NEGARA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
(2) Informasi . . .
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.
