UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 36
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi
di Indonesia.
(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama
bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa
asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
