UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 35
BAB 3 — BAHASA NEGARA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan
karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
(2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
