UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 22
BAB 2 — BENDERA NEGARA
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai
hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
