UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan
bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
- apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
- apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
- apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
- Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
