UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Pasal 21 . . .
