UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 10
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
- kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
- kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
- pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan . . .
(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal.
(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
